Persyaratan
Mutasi
1. Persyaratan Mutasi Antar SKPD
a. Surat Permohonan Tujuan Bupati Cq. Kepala BKD
Kab. Mnsel
b. Rekomendasi Atasan (ES. II)
c. Rekomendasi Atasan Unit Kerja Asal
d. Rekomendasi Atasan Unit Kerja Tujuan
2. Persyaratan Mutasi Masuk
a.
Surat Permohonan
Tujuan Bupati Cq. Kepala BKD Kab. Mnsel;
b.
SK CPNS dan SK
PNS (legalisir);
c.
SK Pangkat Akhir
(legalisir);
d.
Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja (BKD Minsel) (asli);
e.
Surat Pernyataan
Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses
Peradilan (BKD Asal) (asli);
f.
Surat Pernyataan
Tidak Sedang Menjalani Tugas/Ijin Belajar atau Ikatan Dinas (BKD Asal) (asli);
g.
Rekomendasi
Atasan (ES. II) (Unit Kerja Asal) (asli);
h.
Surat Keterangan
Bebas Temuan (Inspektorat Asal) (asli)
i.
SKP 2 Tahun
Terakhir (asli/legalisir).
3. Persyaratan Mutasi Keluar
a. Surat Permohonan Tujuan Bupati Cq. Kepala BKD
Kab. Mnsel;
b. SK CPNS dan SK PNS (legalisir);
c. SK Pangkat Akhir (legalisir);
d. Usul mutasi / persetujuan lolos butuh dari
instansi tujuan (asli);
e. Analisis jabatan dan analisis beban kerja
instansi tujuan (asli);
f.
Surat pernyataan
tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses
pradilan (BKD Minsel);
g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas /
ijin belajar atau ikatan dinas (BKD Minsel);
h. Surat pernyataan gaji & tunjangan lainnya
segera dibayarkan pada unit kerja baru setelah ada SK Penempatan (asli);
i.
Rekomendasi atasan
(Es. II) Unit Kerja asal (asli);
j.
Surat keterangan
bebas temuan (Inpektorat Minsel) (asli);
k. SKP 2 Tahun terakhir (legalisir).